Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5]
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak
asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan
mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai
pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba
untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun
ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak.[8]
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan
ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai
ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum
didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu
berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.[9]
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru
saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal
atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa
itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam
pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya
dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi
mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu
untuk mengetahui pengertian hukum.[10] Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat.
Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau
tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku
manusia agar tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar