19 agustus 2016
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Indonesia
Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yaitu berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah mesti mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari APBNdan APBD di luar gaji pendidik dan biaya kedinasan. Namun pada tahun2007, alokasi yang disediakan tersebut baru sekitar 17.2 %, jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara Malaysia,Thailand, dan Filipina yang telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan lebih dari 28%.[53]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar